RSS

PENANGANAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

27 Mar

Setiap kegiatan penangnan Bahan Kimia Berbahaya didalamnya sudah pasti terkandung resiko bahaya potensial yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak kerugian yang serius. Baik dari sisi materi, moril dan social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan prosedur K3. Untuk itu dipandang perlu adanya penerapan K3 yang harus dilaksanakan dengan seksama dan terpadu oleh Unit-unit kerja yang terlibat langsung dalam penangnanan Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja. Penerapan K3 yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan dan Penanggulangan yang bersifat darurat ( emergency ). Maksud dan tujuannya adalah :

1. Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.

2. Meningkatkan kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja dibidang K3 khususnya bagi pekerja yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya tersebut.

Untuk itu perlu kiranya dibuat Standarisasi K3 guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua Pekerja yang terkait dalam setiap tahapan kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya sebagai berikut :

A. PROSES PENGADAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA


Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Setiap pembelian/pengadaan bahan kimia berbahaya harus dicantumkan dengan jelas di dalam lebar PP/PO tentang kelengkapan informasi bahan berupa :

a. Labeling

b. Informasi dampak Bahaya

c. Informasi P3K , APD

2. Spesifikasi mutu kemasan/wadah harus tertulis dengan jelas dalam lembaran PP/PO dengan memperhatikan Keamanan, Ketahan, Efektifitas dan Efisiensi. Khusus dalam hal Botol/Bejana Bertekanan, harus dicantumkan WARNA yang disesuaikan dengan jenis/golongan Gas. Dalam hal ini bisa berpedoman pada Standart Internasional ” Global Harmoni Syetem / GHS atau NFPA, UN, UMO,EEC dlsb ).

3. Setiap wadah Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan TANDA RESIKO BAHAYA serta tindakan Pencegahan dan Penanggulangannya.

4. User /Pejabat yang mengajukan pembelian Bahan Kimia Berbahaya berkewajiban melengkapi syarat-syarat K3. Bila spesifikasi dan syarat K3 yang dimaksud sudah cukup lengkap dan memenuhi standart K3, maka pengajuan pembelian dapat diproses dan direalisasikan pengadaannya.

B. BONGKAR MUAT BAHAN KIMIA BERBAHAYA


Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Sebelum melaksanakan kegiatan bongkar muat Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas setempat harus menyiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :

a. Daftar bahan yang akan dibongkar

b. Prosedur kerja dan Perijinan

c. Daftar pekerja/buruh serta penanggung jawab

2. Perencanaan dan tindakan-tindakan K3 harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebelum dan sesudah mwelaksanakan bongkar muat.

3. Yakinkan bahwa para pekerja sudah mengetahui bahaya-bahaya yang ada serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya dengan cara memberikan Pengarahan dan penyuluhan K3 oleh pengawas setempat, terutama bagi para pekerja baru.

4. Sarana pelindung Diri, Alat Pemadam yang sesuai dan perlengkapan P3K harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.

5. Pengawas buruh berkewajiban memberikan pembinaan perbaikan kepada setiap pekerja bila mengetahui atau menemui adanya penyimpangan/pelanggaran peraturan K3 yang telah diberlakukan.

6. Pemasangan Rambu-rambu K3 meliputi Peringatan bahaya sesuai jenis, golongan Bahan Kimia harus dipasang dengan jelas, mudah dibaca, dimengerti dan terlihat oleh pekerja.

7. Setiap pekerja harus menghindari perbuatan/tindakan yang tidak aman seperti :

a. Merokok ditempat yg terlarang

b. Tidak memakai APD yang disyaratkan

c. Mngerjakan pekerjaan yang bukan wewenang/dibidangnya

d. Bersendau gurau 5. Menolak perintah atasan dlsb.

8. Setiap kecelakaan, Kebakaran, Peledakan termasuk kondisi berbahaya yang tidak mungkin dapat diatasi sendiri, haruslah dilaporkan secepatnya kepada atasan. Berikanlah keterangan yang benar kepada petugas Investigasi guna memudahkan pengambilan langkah-langkah perbaikan selanjutnya agar kasus yang sama tidak terulang kembali

9. P3K harus dilakukan dengan benar oleh yang berpengalaman kepada pekerja yang mengalami kecelakaan. Segera hubungi Dokter atau tim medis guna perawatan selanjutnya.

C. PENYIMPANAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA


Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Gudang tempat penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dibuat sedemikian rupa hingga aman dari pengaruh Alam dan Lingkungan sekitarnya :

a. Memiliki system sirkulasi udara dan ventilasi yang cukup baik.

b. Suhu di dalam ruangan dapat terjaga konstan dan aman setiap saat.

c. Aman dari berbagai gangguan biologis ( Tikus, Rayap dll ).

2. Tata letak dan pengaturan penempatan bahan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Pemisahan dan pengelompokan untuk menghindari adanya bahaya reaktivitas.

b. Penyusunan agar tidak melebihi batas maksimum yang dianjurkan manufactur untuk menghindari roboh ( ambruk ) hingga tidak mengakibatkan kerusakan dan mudah pembongkaran serta kelihatan rapi.

c. Lorong agar tetap terjaga dan tidak terhalang oleh benda apapun, jika perlu buatkan garis pembatas lintasan alat angkat dan angkut.

d. Khusus bahan dalam wadah silinder/tabung gas bertekanan agar ditempatkan pada tempat yang teduh, tidak lembab dan aman dari sumber panas seperti ( listrik, api terbuka dll ).

3. Program House Keeping harus dilaksanakan secara periodic dan berkesinambungan yang meliputi : Kebersihan, Kerapihan dan Keselamatan.

4. Sarana K3 haruslah disiapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.

5. Seiap pekerja yang tidak berkepentingan dilarang memasuki gudang penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya dan setiap pekerja yang memasuki gudang harus memakai APD yang disyaratkan.

6. Inspeksi K3 oleh pekerja gudang harus dilaksanakan secara teratur/periodic yang meliputi pemeriksaan seluruh kondisi lingkungan, bahan, peralatan dan system. Segera amankan/laporkan jika menemukan kondisi tidak aman kepada atasan.

7. Pada setiap penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan LABELING ( Label isi, safety, resiko bahaya ) beserta uraian singkat Pencegahan, Penanggulangan dan Petolongan Pertama.

8. Petugas gudang harus dilengkapi buku petunjuk/pedoman K3 yang berkaitan dengan Penyimpanan BKB.

9. Setiap Pekerja dilarang makan dan minum ditempat penyimpanan Bahan Kimia Beracun.

10. Tindakan P3K harus dilakukan oleh yang berpengalaman. Segera hubungi dokter/tim medis atau bawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatka perawatan lebih lanjut.

D. PENGANGKUTAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA


Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Sebelum melaksanakan pekerjaaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas/atasan berkewajiban menyampaikan informasi K3 serta resiko bahaya yang ada pada setiap pekerja.

2. Hanya pekerja yang sudah mengerti tugas dan tanggung jawab serta adanya rekomendasi dari atasannya dibenerkan menangani pekerjaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya.

3. Upaya prefentif, Pencegahan harus tetap dilakukan secara teratur berupa pemeriksaan kelayakan peralatan kerja, kondisi muatan dan kondisi fisik pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.

4. Menaikkan dan menurunkan Bahan Kimia Berbahaya harus dilakukan dengan hati-hati, jika perlu buatkan bantalan karet/kayu.

5. Perlengkapan K3 ( APD, APAR, P3K ) harus tersedia dalam kondisi siap pakai di lokasi kerja.

6. Kapasitas angkut alat angkat dan angkut tidak diperbolehkan melebihi kapasitas yang ada dan tidak boleh menghalangi pandangan penegmudi/sopir.

7. Pengemudi harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada dengan selalu hati-hati dan waspada. Hindari tindakan tidak aman dan tetap disiplin dalam mengemudikan kendaraan.

8. Jika kontak dengan Bahan Kimia Berbahaya, segera lakukan pertolongan pertama pada si korban dengan benar. Hubungi dokter/tim medis untuk penanganan selanjutnya.

9. Tanda labeling peringatan bahaya berupa tulisan, kode sesuai dengan resiko bahaya yang ada harus terpasang dengan jelas di depan muatan, samping kiri dan kanan, belakang muatan.

E. PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA


Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Sebelum menggunakan Bahan Kimia Berbahaya harus diketahui terlebih dahulu informasi bahayanya baik dari segi Kebakaran, Kesehatan, Rekatifitas, Keracunan, Korosif dan Peledakan ) serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya.

2. Perencanaan dan penerapan K3 harus dilakukan dengan sebaik-baiknya pada setiap pekerjaan penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. APD ( Alat Pelindung Diri ) yang sesuai dengan factor resiko bahayanya, APAR dan P3K harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.

b. Kondisi kerja, lingkungan sudah dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang ( Safety ).

c. Peralatan kerja harus layak pakai.

d. Methode kerja/cara pelaksanaan kerja sudah aman dan efektif.

e. Kelengkapan administrasi sudah dipersiapkan ( perijinan angkut, perintah kerja, daftar pekerja dsb ).

3. Selama berlangsungnya kegiatan penggunaan Bahan Kimia Berbahaya hindari tindakan yang tidak aman. Usahakan bekerja sesuai dengan SOP.

4. Bila pekerjaan tersebut belum selesai dan pelaksanaannya diatur secara shift maka, setiap serah terima tugas dan tanggung jawab harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Situasi dan kondisi kerja menyeluruh harus dilaporkan dengan jelas terutama kondisi kerja yang kurang aman dan perlu penanganan yang intensif.

5. Bila pekerjaan telah selesai, amankan dan bersihkan alat-alat kerja, lingkungan kerja, wadah sisa-sisa bahan dsb agar segera dibersihkan sampai betul-betul kondisi keseluruhan sudah aman.

6. Lakukan tindakan P3K dengan segera jika terjadi kecelakaan hubungi tim medis/dokter untuk penanganan lebih lanjut.

F. PEMBUANGAN LIMBAH B3


Guna mendukung usaha dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari polusi, polutan dari limbah Bahan Kimia Berbahaya, dimana limbah tersebut diupayakan tidak akan merugikan masyarakat luas. Maka petunjuk pembuangan limbah dibawah ini harus diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pekerja :

Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Setiap limbah baik itu karena rusak, purging, kadaluarsa, maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan lagi harus dibuang pada saluran khusus yang telah disiapkan untuk itu.

2. Jika limbah Bahan Kimia tersebut ASAM dan BASA yang berbahaya harus dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang, sedangkan untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan betul-betul aman tidak melebihi NAB.

3. Limbah berupa hasil sisa GAS yang mudah terbakar dalam jumlah besar harus dibakar dengan cara yang terkendali dilakukan di Buningpit.

4. Semua wadah/kemasan bekas Bahan Kimia Berbahaya harus dibakar/ditanam sesuai petunjuk pejabat yang berwenang untuk itu.

5. Membuang limbah berbahaya dengan cara manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati-hati terhadap bahaya percikan, jatuh, terpeleset, tersiram dlsb.

Dengan memperhatikan JUKLAK penanganan Bahan Kimia Berbahaya diatas diharapkan segala kegiatan yang melibatkan pekerja dalam menangani Bahan kimia Berbahaya bisa terhindar dari Kecelakaan, Peledakan dan Penyakit akibat kerja.

 
22 Komentar

Ditulis oleh pada Maret 27, 2009 inci PENANGANAN BAHAN KIMIA

 

22 responses to “PENANGANAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

  1. Dinar

    Mei 4, 2009 at 8:54 pm

    Tulisan’nya sangat bermanfaat, hatur thx U.

     
  2. yang-kung

    Mei 4, 2009 at 9:12 pm

    Terima kasih infonya ,kami akan lebih hati-hati.

     
  3. bunda lina

    Mei 19, 2009 at 2:50 pm

    informasinya sangat bermanfaat
    dan membantu pekerjaan saya
    terima kasih banyak

     
  4. jovico

    Mei 27, 2009 at 5:28 pm

    Thanks for sharing…mampir yuk di http://hse-k3l.blogspot.com. Salam

     
  5. Gresby

    Juni 17, 2009 at 2:17 pm

    Terima kasih sangat bermanfaat

     
  6. erni kurniawati

    Juli 13, 2009 at 3:49 pm

    minta tolong informasi bahan-bahan kimia yang reaktif terhadap air dong……

     
  7. supriyanto soekandar

    Agustus 2, 2009 at 10:39 pm

    sangat berguna mendukung tugas saya sebagai Pengelola K3 RS.

     
  8. novayp

    Oktober 3, 2009 at 3:49 pm

    Tulisan sangat berguna dan cukup lengkap. Thanks atas sharingnya. Silahkan mampir ke http://www.oshcorner.com, Trims

     
  9. Deny

    Oktober 14, 2009 at 2:02 pm

    mohon bantuan mas..!
    penjelasan juklak tersebut diatas apa ada dasar hukumnya..? saya penyidik polri yg sedang menangani perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa merkury (bukan limbah tp msh berupa senyawa kimia) secara ilegal.
    Thanks sebelumnya.

     
  10. Okleqs

    Oktober 14, 2009 at 8:19 pm

    Walah…Sudah selayaknya setiap Perusahaan KIMIA Industri yang menggunakan, Memproduksi Bahan Kimia Berbahaya dalam pelaksanaannya harus mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup Pak Deny. Malahan sekarang ini harus mengacu pada GHS ( Globally Harmonized System ).

    Dan semua Perusahaan, diharuskan memliki JUKLAK atau lebih spesifiknya harus memliki SDS ( Safety Data Sheet ) atau LDKB ( Lembar Data Keselamatan Bahan )…yang kesmuanya berfungsi sebagai panduan terhadap KESELAMATAN Pengelola, Karyawan dan Lingkungan.

     
  11. IKM UNNES

    Mei 25, 2010 at 1:54 am

    terima kasih atas infonya, ini sangat bermanfaat sekali. dan saya berharap besar, selalu memberikan materi yg lebih detail mengenai K3 ya. nuwun

     
  12. arie

    Desember 22, 2010 at 3:48 pm

    ass.,pak,tulisannya ok..mohon ijin untuk mengcopy yaa..kebetulan lagi dapat tugas untuk bikin prosedur penanganan BKB

     
  13. anak bangsa

    Februari 9, 2011 at 2:12 pm

    makasih yah………………..
    lagi dapet tugas neliti ada di sini
    inpormasi yang bagus dan lengkap

     
  14. Aves

    Oktober 24, 2011 at 7:48 pm

    Ok bgt tulisannya sangat membantu.kalau boleh saya tanya bagaimana penanggulangan bahan kimia hf jika terkena tubuh

     
  15. Hasnan ajie

    Juni 3, 2012 at 9:05 pm

    Ass,isi dari tulisan kmu sangat bermanfaat,tpi saya dibatam melihat perusahaan dibidang electronik atau shipyard galangan kapal sangat meremehkan soal limbah B3 (chemikal,copper slag,oli dll) hingga merusak lingkungan hidup.maaf nama2x perusahaan tdk dapat saya sebutkan

     
  16. usman

    Juli 17, 2012 at 4:02 pm

    terimakasih…. akan menambah pengetahuan anak didik saya di kelas..

     
  17. Syahrial Ayunas

    Februari 14, 2013 at 12:58 pm

    Tolong dong tulisan mengenai tatacara penanganan kecelakaan angkutan b3 dan limbah b3 di jalan raya

     
  18. edo_hoho

    Desember 2, 2015 at 11:40 am

    Lanjutkan..!!!

     
  19. Iyha Mashure

    April 12, 2016 at 10:48 pm

    Terimah kasih atas blognya
    kami akan lebih berhati-hati lagi
    Blognya Udah bantuin buat tugas kulia saya Tehnik Laboratorium

     
  20. Iyha Mashure

    April 12, 2016 at 10:49 pm

    Terimah kasih atas blogny Udah bantuin buat tugas kulia saya Tehnik Laboratorium

     
  21. Faisal

    Maret 11, 2018 at 5:32 pm

    Sangat bagus dan bermanfaat. Mohon ijin menggunakannya sebagai referensi. Terima kasih.

     

Tinggalkan Balasan ke Hasnan ajie Batalkan balasan