RSS

PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

17 Jan

                                    

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Upaya untuk  memelihara keutuhan dan kesempurnaan jasmani & rohani tenaga kerja, hasil karya dan budayanya untuk meningkatkan kesejahteraan (kualitas hidup)tenaga kerja dan masyarakat

KESEHATAN KERJA

Spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial melalui upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif di tempat kerja

Hubungan Kesehatan dg Pekerjaan

Hubungan antara efek lingkungan kerja dg kesehatan tenaga kerja                         Hubungan antara status kesehatan tenaga kerja dg kemampuan untuk melakukan tugas yang diberikan

TUJUAN KESEHATAN KERJA (ILO-WHO 1995)

Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial  dari Pencegahan gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja.                       Perlindungan pekerja dari risiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan. Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologis pekerja.                                                    Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya.

PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

Serangkaian kegiatan pengawasan  yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan atau petugas lain yang ditunjuk, terhadap pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas objek pengawasan kesehatan kerja.

LATAR BELAKANG PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

Setiap tenaga kerja selalu berhadapan dengan potensi bahaya terjadinya kecelakaan dan PAK sesuai dengan jenis atau karakteristik perusahaan tempatnya bekerja.                                                                                                                                Kasus kecelakaan dan PAK akan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi tenaga kerja, perusahaan dan masyarakat pada umumnya.                        Kasus kecelakaan dan PAK dapat dicegah melalui pengawasan ketenagakerjaan di bidang K3 umumnya dan kesehatan kerja khususnya.

Faktor-faktor yg mempengaruhi Kesehatan Tenaga Kerja

1. Beban kerja  ( Fisik dan Mental )                                                                                  2. Lingkungan kerja ( Fisik, Kimia, Biologi, Ergonomi, Psikologi )

Kapasitas kerja

Ketrampilan, Kesegaran jasmani & rohani, Status kesehatan/gizi, Usia, Jenis kelamin, Ukuran tubuh

SPEKTRUM NEGATIF KESEHATAN KERJA :

GANGGUAN KESEHATAN YANG TIMBUL AKIBAT PEKERJAAN.                                                                                                                                                                                                  FATAL KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA :                                           CEDERA/CACAT. KERUSAKAN ASSET, GANGGUAN PROSES, PENYAKIT AKIBAT KERJA, KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN IMAGE PERUSAHAAN

SPEKTRUM POSITIF KESEHATAN KERJA :

Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.                                                      Promosi Kesehatan di tempat Kerja.                                                                                     Pemeliharaan di tempat Kerja

DERAJAT KESEHATAN FISIK DAN MENTAL YANG TINGGI :

Menekan tingkat Absensi, Efisiensi, Kuwalitas Produk, Meningkatkan Kepuasan Kerja, Produktifitas Kerja, Meminimalisir tingkat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.

SASARAN UPAYA KESEHATAN KERJA
        1.  Optimalisasi beban kerja
        2. Pengendalian lingkungan kerja

Teknis (eliminasi, substitusi, isolasi, enclosing, ventilasi, penyempurnaan proses, housekeeping)                                                                                Administratif (pengaturan waktu kerja, rotasi)

3.       Peningkatan kapasitas kerja

Program / Kegiatan Kesehatan Kerja

Syarat-syarat K3 :  UU No. 1/ 1970 pasal 3                                            Pelayanan Kesehatan Kerja Permennaker No. 03 /1982 ttg
Risk Based Program

Pengawasan Ketenagakerjaan (Kesehatan Kerja)
Fungsi :

Menjamin penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan tenaga kerja dan peraturan yang menyangkut waktu kerja, pengupahan, keselamatan, kesehatan serta kesejahteraan tenaga kerja, anak, serta orang muda dan masalah-masalah lain yang terkait.

Memberikan keterangan teknis dan nasehat kepada pengusaha dan pekerja/buruh mengenai cara yang paling efektif untuk mentaati ketentuan hukum.

 
11 Komentar

Ditulis oleh pada Januari 17, 2008 inci KESEHATAN KERJA

 

11 responses to “PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

  1. arien

    Maret 27, 2008 at 9:10 pm

    gmn seharusnya perusahaan ktika terjadi kecelakaan d tmpat kerja karena lingkungan fisik d tmpat krja?

    *******************

    Tanggung JAWAB perusahaan untuk menanggung seluruh BIAYA yang timbul, Jika memang terjadi kecelakaan Kerja.
    Harus mematuhi BAB VII ( Kecelakaan ) pasal 11.
    1. Perusahaan wajib melaporkan terjadinya kec.kerja kpd pejabat yg ditunjuk oleh Depnaker ( P2K3, Ahli K3 ) di tempat kerjanya.
    2. Tatacara pelaporan dan pemeriksaan oleh pegawai dimaksud ayat 1.

     
  2. syaippullah mzen

    April 13, 2008 at 9:53 am

    kalau boleh berkomentar di perusaan saya kalau mau alat keselamatan kerja

     
  3. syaippullah mzen

    April 13, 2008 at 9:57 am

    disuru beli kain serbet laptangan harga nya mura meriah itu pempinan tidak tau aturan maunya untung besar pekeja merana oke

     
  4. eka suardika

    April 21, 2008 at 11:32 am

    Apakah beban kerja baik fisik maupun mental dapat berakibat terhadap timbulnya penyakit akibat kerja dan penurunan produktivitas kerja?
    Terima kasih..

     
  5. Santri Gundhul

    April 25, 2008 at 1:47 pm

    Bung Okleq’s menjawab…..

    @…Mas Syaifullah,
    Heks..heks…biasa mas, hal ini memang banyak yg terjadi di lapangan seperti itu. Alasan PROFIT bagi Perusahaan ( pengurus ) yang tidak CARE dengan masalah K3 terkadang sangat merugikan Karyawannya. Yah…sebenarnya UU no.I th 1970 sudah jelas mengatur akan hal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Karyawan yg dipimpinnya. Apakah di Perusahaan Mas tidak ada dipajang UU tersebut..??.

    @…Mas Eka Suardi,
    Ho..ho…so pasti dong mas, Jika kita mo lihat Bab VIII tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja pasal 12, ayat (e). disana telah diatur
    Bahwa seorang tenaga kerja berhak menyatakan KEBERATAN bekerja, jika syarat2 K3 serta APD ( Alat Pelindung Diri ) yang telah diberikan kepada karyawan dirasa meragukan fungsinya.

     
  6. fajar suryanto

    September 17, 2008 at 12:15 am

    kesehatan kerja menurut saudara termasuk dalam bidang kerja Dinas Kesehatan atau Dinas Tenaga Kerja??? makasih.

     
  7. rofaul husnawati

    Oktober 10, 2008 at 7:02 am

    MENURUT PENDAPAT ANDA APAKAH FAKTOR2 YANG MEMPERNGARUHI PELAKSANAAN K3 DI PERUSAHAAN TERHADAP ANGKA KECELAKAAN KERJA????
    Atas jawaban Anda saya ucapkan TERIMA KASIH….

     
  8. rio

    Januari 13, 2009 at 11:06 pm

    apa sih pengertian tentang status kesehatan kerja itu sendiri?? apa mencakup semua dalam pengawasan kesehatan kerja

     
  9. nabila

    Oktober 17, 2009 at 9:52 am

    seperti apa sih..perawatan kesehatan tenaga kerja dalam teori manajemen personalia itu..???

     
  10. dian

    Januari 31, 2010 at 3:50 pm

    saya akan meneliti mengenai status kesehatan tenaga kerja sektor tersier bisa kasih referensi g?

     
  11. agus sukarya

    Februari 29, 2012 at 10:40 am

    terima kasih bos semoga jiwa dan raga kita ttp bisa menjaga K3

     

Tinggalkan Balasan ke Santri Gundhul Batalkan balasan