RSS

SUSUNAN EMERGENSI RESPON

03 Jan

SUSUNAN ORGANISASI TANGGAP DARURAT KECELAKAAN INDUSTRI MINIMUN MELIPUTI

1. KETUA .
2. KOORDINATOR OPERASIONAL.
3. SATUAN-SATUAN PETUGAS / SATGAS : ( PENGAMANAN, PEMADAM KEBAKARAN, MEDIS, SAR, EVAKUASI, KOMUNIKASI, INVEBTARISASI DAN PERBAIKAN ).

URAIAN TUGAS SATGAS TANGGAP DARURAT

I. KETUA :


Mengkoordinir penanggulangan bencana di Unit Kerjanya (pabrik, kantor)
Memberikan keputusan pemberhentian Pabrik/Instalasi.
Melaporkan kejadian ke Managemen.
Merencanakan perbaikan akibat bencana.

II. KOORDINATOR OPERASIONAL :


Memimpin langsung pelaksanaan pertolongan pertama pada suatu kejadian
bencana. Memerintahkan penutupan sumber-sumber aliran yang dapat memperluas/memperbesar bencana
Memerintahkan beroperasi kepada seluruh Satgas dengan memberikan kode-kode bencana yang berlaku.

III. SATGAS KOMUNIKASI :


Menghubungi Executive Group.
Membunyikan tanda bahaya sesuai perintah koordinator Operasional.
Merawat dan memelihara sistem komunikasi yang tersedia di lokasi Pabrik/Perkantoran.

IV. SATGAS PEMADAM KEBAKARAN :


Memadamkan kebakaran dengan alat pemadam kebakaran yang tersedia.
Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesiap siagaan alat-alat pemadam kebakaran yang disediakan. Perusahaan/Dinas Pemadam Kebakara untuk ditempatkan
sesuai dengan fungsinya.

V. SATGAS PENGAMANAN :


Melarang setiap orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi Bencana sebelum datangnya Anggota Satpam/Polri. Melaksanakan pengamanan area dan jalur jalan masuk/keluar untu kelancarkeluar/masuknya mobil Unit Damkar, Ambulance dan Tim Evakuasi.

VI. SATGAS EVAKUASI :


Mengusahakan pemindahan korban dari area bencana ke lokasi aman
Sebelum
Tim TKTD tiba di lokasi bencana. Melarang orang yang telah dievakuasi yang akan kembali kelokasi bencana
sebelum dinyatakan aman.

VII. SATGAS SAR :


Mencari dan melaksanakan pertolongan/ penyelamatan korban dari area bencana dan membawa ke tempat aman (Shelter).
Mengamankan dokumen penting dan barang-barang berharga.

VIII. SATGAS MEDIS:


Mengusahakan pertolongan pertama jika ada korban dengan teknik/sistem P3K. Memelihara peralatan P3K yang diusahakan oleh Perusahaan.

IX. SATGAS INFENTARISASI :


Menginventarisasi kerugian akibat bencana.
Menghitung jumlah orang/karyawan yang dievakuasi baik yang selamat
atau menjadi korban bencana.
Membuat laporan kepada Koordinator Operasional.

X. SATGAS PEMULIHAN/PERBAIKAN :


Melaksanakan perbaikan setelah kejadian bencana.
Melaksanakan pemeliharaan kelancaran saluran air, kelancaran jalan untuk lalu lintas dan sejenisnya.
Mengupayakan pencegahan adanya bahaya susulan yang dapat mengancam keselamatan maupun maupun menghambat proses produksi.
Melakukan pemulihan kondisi lingkungan yang terkena bencana, termasuk
pelestarian lingkungan.





 
5 Komentar

Ditulis oleh pada Januari 3, 2008 inci EMERGENCY RESPON

 

5 responses to “SUSUNAN EMERGENSI RESPON

  1. Tati

    November 23, 2009 at 6:39 am

    Infonya bagus mas oglek aku terbantu dengan artikelnya. Salam kenal

     
  2. agus

    Agustus 11, 2010 at 7:39 pm

    Baru kali ini saya dapatkan komunitas yang masih peduli dengan hak-hak pekerja mengenai K3 , semoga ini bisa membantu para pekerja untuk mendapatkan jaminan kesel;amatan dan kesehatan kerjanya.

    Safety Officer salahsatu perusahaan di Indonesia

     
  3. soegengs

    November 4, 2010 at 2:58 pm

    manteeep

     
  4. ed ray

    Februari 24, 2012 at 5:02 pm

    mantab Pak artikelnya, saya sebagai tenaga pendidik memerlukan artikel yang seperti ini pak…ijin copy pak… trimakasih..

     
  5. rozak

    Maret 27, 2012 at 12:43 pm

    Saya sangat berterimakasih karena artikel ini sangat mbantu pekerjaan saya sebagai HSSE management dikantor, yang mana masih sangat minim pengalaman dan pengetahuan.
    semoga lebih banyak lagi artikel2 seperti ini,,,,,,,BRAVO,,,,,,,,

     

Tinggalkan Balasan ke rozak Batalkan balasan