PENERAPAN SMK3

TUJUAN PENERAPAN SMK3

  1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 ) UUD 1945.
  2. Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
  3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
  4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
  5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
  6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
  7. Pelaksanaan pencegahan kecelakaan masih bersifat parsial Lanjutkan membaca

PERANAN MANAJEMEN DALAM PENGENDALIAN BAHAYA KERJA


PRINSIP DASAR :

1. Tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaan ( UU No.1 Th 1970 ).
2. Tujuan K3 untuk melindungi tenaga kerja dan mengamankan asset perusahaan dari resiko
kecelakaan.
3. Kecelakaan kerja menurunkan produktivitas.
4. Tenaga kerja bukan komoditas (deklarasi Philadelphia 1944)
5. 2 hal penting terkait issue perburuhan dalam perjanjian WTO 1996 di Singapore :
- ILO sebagai badan yang menetapkan Standar Perburuhan
- Standar Perburuhan tidak akan digunakan untuk keperluan proteksi perdagangan bebas .
6. Standar K3 (termasuk SMK3) merupakan bagian dari standar perburuhan
7. Berbagai tingkatan Standar ILO :
Konvensi, Rekomendasi, Resolusi, Deklarasi, Konklusi (kesimpulan sidang) dan Set of Guide lines

Lanjutkan membaca

LANDASAN HUKUM PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

LANDASAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PEGAWASAN KESEHATAN KERJA

Undang-undang No. 13 tahun 2003
Undang-undang No. 3 tahun 1951
Undang-undang No. 21 Tahun 2003
Undang-undang No. 1 tahun 1970
Undang-undang No. 3 tahun 1992
Undang-undang No. 32 tahun 2004, Jo. PP No. 25 Tahun 2000
Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002

Ruang Lingkup Kesehatan Kerja (Obyek Pengawasan)

Pelayanan Kesehatan Kerja, SDM bidang kesehatan kerja,, Kelembagaan bidang kesehatan kerja, Ergonomi kerja, P3K di tempat kerja, Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK), Penyelenggaraan makanan bagi tenaga kerja/Gizi kerja, Higiene industri, Toksikologi industri, Psikologi kerja, Emergency respon di tempat kerja Lanjutkan membaca

PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

                                    

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Upaya untuk  memelihara keutuhan dan kesempurnaan jasmani & rohani tenaga kerja, hasil karya dan budayanya untuk meningkatkan kesejahteraan (kualitas hidup)tenaga kerja dan masyarakat

KESEHATAN KERJA

Spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial melalui upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif di tempat kerja

Hubungan Kesehatan dg Pekerjaan

Hubungan antara efek lingkungan kerja dg kesehatan tenaga kerja                         Hubungan antara status kesehatan tenaga kerja dg kemampuan untuk melakukan tugas yang diberikan Lanjutkan membaca

MANAJEMEN RISIKO

TUJUAN

Memberikan informasi berkaitan dengan kegiatan yang ada dalam manajemen resiko sesuai dengan taapan-tahapannya.

SASARAN

  • Menjelaskan pengertian dari manajemen risiko. Menyebutkan tahapan-tahapan yang dilakukan dalam manajemen risiko. Melaksanakan kegiatan manajemen risiko di tempat kerja.
  • Mengendalikan risiko di tempat kerja dengan menggunakan prinsip manajemen risiko.

DEFINISI BAHAYA

Sesuatu/sumber yang berpotensi menimbulkan cedera/kerugian (manusia, proses, properti dan lingkungan Faktor internal yang menjadikan konsekuensi Konsekuensi = Hazard x exposure.                                                         Exposure = konsentrasi x lama pemajanan.                                                Tidak akan menjadi risiko jika tidak ada pemajanan. Lanjutkan membaca

PENGETAHUAN DASAR KESELAMATAN KERJA

DEFENISI KECELAKAAN :

Suatu kejadian yang tidak diinginkan, tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian MATERIAL, DISFUNGSI atau KERUSAKAN ALAT/BAHAN, CIDERA, KORBAN JIWA, KEKACAUAN PRODUKSI .

Kecelakaan tidak harus selalu ada KORBAN MANUSIA atau KEKACAUAN, yang jelas kejadian tersebut telah berdampak MENIMBULKAN KERUGIAN

MENGAPA KECELAKAAN TERJADI ? Lanjutkan membaca

WAS-DAL TANGGAP DARURAT

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

POS KOMANDO PUSAT :

1. Pos Komando sebaiknya ditempatkan di area yang mudah diakses ke lokasi yang potensial terjadinya Bencana dan dibangun anti radioaktif dan aman.

2. Dilengkapi fasilitas yang disesuaikan sebagai suatu unit Komando.

KEWENANGAN TIM :

Sebaiknya diatur dengan peraturan Perusahaan, karena kemungkinan bila keadaan emergency akan memobilisasi fasilitas perusahaan, umum dan pribadi yang ada di area industri.

UKURAN KEBERHASILAN TANGGAP DARURAT DITENTUKAN OLEH : Lanjutkan membaca

KESEHATAN KERJA

KESEHATAN KERJA :

SUATU ILMU YANG PENERAPANNYA UNTUK MENGETAHUI, MENILAI DAN MENGENDALIKAN FAKTOR-FAKTOR BAHAYA LINGKUNGAN KERJA YANG DAPAT MENIMBULKAN GANGGUAN KESEHATAN MAUPUN PENYAKIT AKIBAT KERJA

TUJUAN PENERAPAN KESEHATAN KERJA :

MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG AMAN NYAMAN DAN SEHAT
TERCAPAINYA DERAJAT KESEHATAN KARYAWAN YANG SETINGGI-TINGGINYA.
MENDUKUNG PENINGKATAN EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS KERJA
Lanjutkan membaca

SUSUNAN EMERGENSI RESPON

SUSUNAN ORGANISASI TANGGAP DARURAT KECELAKAAN INDUSTRI MINIMUN MELIPUTI

1. KETUA .
2. KOORDINATOR OPERASIONAL.
3. SATUAN-SATUAN PETUGAS / SATGAS : ( PENGAMANAN, PEMADAM KEBAKARAN, MEDIS, SAR, EVAKUASI, KOMUNIKASI, INVEBTARISASI DAN PERBAIKAN ).

URAIAN TUGAS SATGAS TANGGAP DARURAT

I. KETUA :


Mengkoordinir penanggulangan bencana di Unit Kerjanya (pabrik, kantor)
Memberikan keputusan pemberhentian Pabrik/Instalasi.
Melaporkan kejadian ke Managemen.
Merencanakan perbaikan akibat bencana. Lanjutkan membaca

STRUKTUR ORGANISASI TANGGAP DARURAT KECELAKAAN INDUSTRI

TUJUAN PEMBENTUKAN : Menghimpun seluruh Karyawan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya bencana di lingkungan kerja yang dapat membahayakan jiwa maupun asset perusahaan secara terkoordinir, sehingga kerugian-kerugian yang mungkin timbul dapat dikurangi/dicegah. Untuk menghindari timbulnya kepanikan dan mencegah tindakan-tindakan yang salah yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar. Memberikan petunjuk kepada para petugas, agar operasi penanggulangan bencana dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien. Lanjutkan membaca